Senin, 06 April 2015

Dry Clean Menurut pandangan Islam

 PENDAHULUAN

A.        Latar belakang
            Mencuci merupakan aktivitas rumah tangga yg telah dilakukan manusia selama bertahun-tahun.Tidak perduli apakah mencuci pakaian secara manual ditepi sungai dengan menggunakan batu dan papan penggilas, atau mencuci pakaian secara otomatis dengan hanya menekan tombol-tombol pada mesin cuci yg telah terprogram. Kedua tehnik mencuci pakaian ini sama-sama menggunakan air dan tambahan sabun/deterjen (kimia alkali) untuk mengangkat kotoran minyak dan lainnya.
Lalu apa yg dimaksud dengan mencuci Dry Cleaning? Berbeda dengan tehnik mencuci pakaian biasa, dry clean yg kalau dibahasa indonesiakan memiliki arti "cuci kering", adalah proses mencuci pakaian tanpa menggunakan air. Tetapi bukan berarti tehnik mencuci ini benar-benar kering atau tidak basah. Istilah dry clean ini hanya diciptakan karena tidak menggunakan air dalam proses pembersihannya tetapi menggunakan bahan cairan solvent (yg bahan dasarnya dari minyak mentah).
Seiring perkembangan jaman, banyak orang yang menggunakan cara dry clean karena dianggap lebih mudah dan praktis dan juga lebih hemat tenaga dan murah. Namun bagaimana pandangan islam dalam hal ini, dalam makalah ini akan dibahas beberapa permasalah yang insyaallah dapat memberikan pengetahuan tentang dry clean dan hukumnya.

B.        Rumusan masalah
            Berdasarkan latar belakang yang telah kami paparkan maka rumusan masalah yang kami ambil:
1.      Apa pengertian dari Dry clean?
2.      Bagaimana proses atau cara kerja dary dry clean?
3.      Bagaimana pandangan islam terhadap dry clean dan hukumnya?

C.        Tujuan penulisan
            Tujuan penulisan dari makalah ini antara lain :
1.          Untuk memberikan pengetahuan lebih tentang dryclean.
2.          Untuk mengetahui pandangan islam terhadap dryclean.

D.        Manfaat penulisan
            Kami berharap makalah ini mampu menambah wawasan pembaca mengenai Dry Clean dalam pandangan islam.
























PEMBAHASAN

A.        Pengertian Dryclean
            Pada umumnya bagi kita mencuci merupakan rutinitas waktu tertentu yang bertujuan membersihkan pakaian yang kotor akibat terkena noda atau setelah dipakai, kita hanya mengenal cara mencuci dengan mempergunakan air serta sabun cuci. Namun perkembangan industri tekstil yang sedemikian pesat, maka cara pencucian pakaian yang sederhana tadi dirasa tidak lagi cukup memuaskan. Sehingga ditemukanlah cara pencucian yang kita kenal dengan istilah dryclean, cara ini terutama untuk mencuci jenis tekstil atau produk tekstil berasal dari serat benang wool, sutera, kulit hewan, polyamida ( nylon ) dan atau campurannya.

Cara pencucian dryclean ini ditemukan oleh seorang Perancis yang bernama Jean Batiste Jolly pada tahun 1825, yang kemudian dikembangkan oleh Pullars pada tahun 1866 sebagai suatu industri yang menjadi cikal bakal munculnya istilah laundry dan dryclean seperti yang kita kenal hingga saat ini.

Perbedaan Laundry dan Dryclean terletak dari media yang digunakan dimana :
  1. Laundry adalah cara pencucian tekstil atau produk tekstil dengan mempergunakan air ( dingin atau panas ) sebagai media pembasahnya, ditambah dengan bahan-bahan pencuci lainnya ( sabun, alkali, asam cuka, pemutih, pelembut dan atau kanji ) yang diperlukan.
  2. Sedangkan “ Drycleaning “ adalah cara pencucian tekstil atau produk tekstil dengan mempergunakan minyak khusus jenis natural petroleum solvent ataupun synthetic petroleum solvent yang banyak dipakai dengan cukup aman, yaitu jenis “ perchloroethylene ( perch ) “. Namun dalam kondisi tertentu apabila diperlukan dapat pula ditambah jenis bahan pembersih lainnya ( misalnya sabun drycleaning ), termasuk bahan penetral bau minyak tersebut. 
Perchloroethylene ( perch ) adalah berupa cairan minyak yang tidak dapat terbakar, tidak berwarna, dapat menguap pada titik didih antara 110 derajat celcius dan berbau khas. Penemu sekaligus pelopor pembuat petroleum solvent adalah seorang berkebangsaan Amerika Serikat, bernama WJ Stoddard. Karena jasanya maka oleh institute-institute di Amerika, namanya dikaitkan dengan hasil temuannya tersebut, yang dikenal sebagai “ Stoddard Solvent “.





B.        Proses dan tahapan dry clean.
1.      Pakaian Anda di tag dengan label yang sangat kecil dicetak dengan kode bar yang unik pada pakaian Anda. Dengan menempatkan label di tempat yang mencolok pada pakaian Anda. Ini adalah tindakan untuk menjaga pakaian Anda supaya tidak campur dengan punya orang lain. Kemudian diperiksa pakaian Anda,mungkin ada mata kancing yang hilang, terkena noda, dan terpenting memastikan pakaian tersebut memang pencuciannya harus pakai sistem dry clean,yaitu dengan melihat label gambar di pakaian. 
2.      Noda pada pakaian dibersihkan  sebelum proses drycleaning. Cukup oleskan air pada pakaian yang terdapat noda dan tambahkan pelarut khusus untuk noda membandel (noda karena lemak atau minyak). Kemudian, tekan dan usapkan dengan lembut pada kedua sisi kain sehingga noda tersebut memudar. Kemudian, bilas kain, biarkan kering dan selanjutnya proses dry cleaning.
3.      Proses Drycleaning - Pakaian kotor dimasukkan ke dalam mesin dan dicuci dengan solvent.Pakaian kotor ditempatkan ke dalam ke dalam keranjang pembersih, bentuknya hampir sama dengan mesin cuci front loading , bahannya stainless steel berlubang di mana keranjang stainless tersebut berputar. Kotoran akan dihapus dari pakaian Anda. Sistem ini memungkinkan untuk memulihkan hampir semua pelarut yang digunakan selama pencucian, yang lebih baik bagi lingkungan.Setelah pencucian selesai, pakaian diperiksa kembali,apakah tetap ada noda?. Dalam kebanyakan kasus, semua noda bisa terhapus. Tetapi beberapa noda membandel mungkin tidak sepenuhnya bisa dihapus karena pengaruh cuaca, waktu, keausan pakaian, memudarnya warna.
4.      Membuat perbaikan yang diperlukan pada pakaian yang telah dicuci kering, pakaian kemudian dibentuk ulang, dipres setrika uap, dan . Selanjutnya pakaian masuk ke bagian pengepakan,  melalui pemeriksaan kualitas lalu identifikasi tag kecil dengan kode bar di atasnya yang sebelumnya dipasang untuk mengetahui siapa pemilik pakaian tersebut, lalu dikumpulkan dan dibundel. Pakaian sudah bersih siap dikirim kembali ke pemiliknya.[1]

C.        Membersihkan najis dalam islam
            Perlu dibedakan antara najis dan hadats. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (baca: jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci. Mudah-mudahan kita bisa membedakan antara hadats dan najis ini.


Hukum Asal Segala Sesuatu adalah Suci
Terdapat suatu kaedah penting yang harus diperhatikan yaitu segala sesuatu hukum asalnya adalah mubah dan suci. Barangsiapa mengklaim bahwa sesuatu itu najis maka dia harus mendatangkan dalil. Namun, apabila dia tidak mampu mendatangkan dalil atau mendatangkan dalil namun kurang tepat, maka wajib bagi kita berpegang dengan hukum asal yaitu segala sesuatu itu pada asalnya suci.
Menyatakan sesuatu itu najis berarti menjadi beban taklif, sehingga hal ini membutuhkan butuh dalil.
Najis terbagi tiga antara lain
1. Najis Mugallazah (Najis berat)
Contohnya : najis anjing
Cara mensucikannya : Hendaknya dibasuh tujuh kali dengan air suci lagi mensucikan, satu diantaranya diselangi dengan tanah yang dicampur air.
2. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Contoh : air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI
Cara mensucikannya : cukup dengan memercikan air pada benda yang terkena najis
3.Najis Mutawassitah (najis pertengahan).
najis pertengahan terbagi dua macam yaitu :
a. Najis Hukmiah yaitu najis yang kita yakini adanya, namun tidak nyata zat, bau, rasa dan warnanya. seperti air kencing yang sudah kering. cara mensucikannyanya : cukup mengalirkan air diatas benda yang terkena najis

b. Najis ‘ainiyah yaitu najis yang masih ada zat, warna, rasa, baunya. cara  mensucikannya : dengan mencucinya.[2]
CARA MEMBERSIHKAN NAJIS
Sudah dimaklumi bahwa Sayi’at Allah dan Rasul-Nya telah memperkenalkan kepada kita eksistensi (keberadaan) barang yang najis atau yang terkena najis dan juga telah menjelaskan kepada kita kaifiyah, cara membersihkannya. Kita wajib ittiba’ (mengikuti) petunjuk-Nya dan merealisasikan perintah-Nya. Misalnya, manakala ada dalil yang memerintahkan mencuci sampai tidak tersisa bau, atau rasa ataupun warnanya, maka itulah cara membersihkannya. Apabila ada dalil yang menyuruh dituangkan, atau disiram, atau digosok dengan air, atau digosok ke tanah, ataupun sekedar dipakai berjalan di permukaan bumi, maka itulah cara mensucikannya. Dan ketahuilah bahwa air merupakan pembersih aneka najis yang utama dan pertama. Hal ini didasarkan pada penjelasan Rasulullah saw tentangnya, dimana Rasulullah saw bersabda:
قد جعل الله الماء طهورا
“Allah telah menciptakan air sebagai pembersih,”
Oleh sebab itu, tidak boleh bergeser kepada pembersih lain (selain air) kecuali apabila ada kejelasan dari Nabi saw. Jika tidak ada dalilnya, maka tidak boleh. Karena beralih dari sesuatu yang sudah dimaklumi sebagai pembersih (air) kepada sesuatu yang tidak diketahui berfungsi sebagai pembersih, ini berarti menyimpang dari ketentuan Syari’ah.[1]
Jika kita sudah memahami apa yang diuraikan di atas, maka ikutilah penjelasan syara’ perihal sifat dan kiat membersihkan barang-barang yang najis atau yang terkena najis:


Semua ulama' madzhab 4 sepakat bahwa benda yang digunakan untuk bersuci (bersuci dari najis dan hadats) adalah air mutlak. Hal ini didasarkan atas firman Allah;
وَيُنَزِّل عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ
"..dan Allah menurunkan kepada kalian hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu". (QS. Al-Anfal: 11)[3]
dan hadits;
عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ
"Dari Asma' dia berkata, "Seorang perempuan datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, 'Pakaian salah seorang dari kalangan kami terkena darah haid. Apa yang harus dia lakukan? ' Beliau bersabda: "Keriklah darah itu (terlebih dahulu), kemudian bilaslah ia dengan air, kemudian siramlah ia. Setelah itu (kamu boleh) menggunakannya untuk menngerjakan shalat." (Shahih Muslim, no.291).
            Sedangkan pencucian dengan tanpa menggunakan air, semisal karena sudah kering terkena sinar matahari atau hembusan angin, hukumnya diperselisihkan diantara ulama':
1. Menurut mayoritas ulama', pencucian dengan cara tersebut tidak bisa menjadikan suci benda yang terkena najis, ini merupakan pendapat madzhab syafi'i, maliki, dan hanbali.
2. Menurut pendapat hanafi penyucian dengan cara tersebut sudah mencukupi jika najisnya sudah benar-benar hilang tanpa bekas, sebab tujuan dari penyucian suatu benda adalah menghilangkan rasa, bau dan warna najis yang menempel.[4]
Cara menghilangkan atau menyucikan najis menurut empat madzhab
·         menghilangkan najis dengan benda cair selain air
            Ada dua pendapat ulama dalam soal ini. Pendapat pertama, najis dapat hilang atau suci dengan alat apapun yang suci yang dapat menghilangkan najis. Jadi tidak tertentu pada air saja. Ini pendapat madzhab Hanafi dan pilihan Ibnu Taimiyah (dari madzhab Hanbali). Masalah dry cleaning ternyata telah dibahas tuntas oleh Madzhab Hanafi dalam kitab-kitab fiqihnya. Menurut madzhab ini, cara menghilangkan najis tidak hanya dibatasi dengan alat-alat yang telah dipaparkan oleh pengikut Syafii. Selama maksud dan tujuan dari pensucian benda tersebut telah dihasilkan maka benda itu dihukumi suci dan boleh dimanfaatkan kembali. Oleh karena itu, pensucian benda atau pakian dengan cara pengeringan baik melalui sinar matahari maupun lainnya sudah sangat mencukupi. Karena inti dan tujuan dari penyucian benda itu adalah menghilangkan rasa, bau dan warna najis yang menempel. Bukankah cara ini lebih simpel dan menjadikan pakaian kesayangan kita akan terasa semakin awet serta jauh dari kerusakan.[5]
Rujukan imam hanafi Ini berdasarkan firman Allah SWT,
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ)
Maksudnya, “Dan pakaianmu, maka hendaklah engkau bersihkan.” (Al-Muddathir: Suruhan membersihkan itu adalah bersifat mutlak, tanpa mengaitkannya dengan sesuatu seperti air. Justeru, sesiapa yang membataskannya hanya membasuh dengan air sahaja, maka ia telah menambah nas tanpa di sandar kepada dalil.[6]

Pendapat kedua, najis tidak bisa dihilangkan kecuali dengan air. Ini pendapat madzhab Maliki, Syafi'i, Hanbali, dan Muhammad dan Zafar dari madzhab Hanafi.
·         menghilangkan najis dengan alat modern
o   menghilangkan najis dengan uap
Menurut pendapat Ibnu Taimiyah dari madzhab Hanbali, apabila najis bisa hilang dengan sinar matahari, maka itu dapat menyucikan tempat yang terkena najis. Apabila demikian, maka penghilangan najis dengan uap selagi dapat menghilangkan rasa atau warna atau bau maka itu dapat menghilangkan najis. Pendapat ini tidak disepakati oleh kalangan madzhab yang mengharuskan memakai air untuk menghilangkan najis.
·         Menghilangkan najis dengan digaruk dan digosok
Ada tiga pendapat ulama dalam soal in:.
Pendapat pertama: Madzhab Hanafi berpendapat bahwa menggosok najis dapat menyucikan pada sandal dan khuf saja (khuf adalah muza atau kaus kaki khusus musim dingin). Maka menggosok tidak dapat menyucikan baju kecuali mani (sperma) saja. Mereka mensyaratkan najis tersebut harus berupa benda padat (jazm). Apabila berupa kencing maka tidak dapat disucikan dengan digosok atau dikerik dan harus dibasuh. Madzhab Hanafi membagi dua tentang apakah disyaratkan dalam benda padat itu kering atau tidak. Imam Abu Hanifah sendiri mensyaratkan harus kering. Kalau basah maka harus dibasuh dengan air. Sedangkan Abu Yusuf tidak mensyaratkan harus kering. Artinya, benda padat yang basah juga bisa disucikan dengan digosok atau dikerik.
Pendapat kedua, madzhab Maliki membedakan antara kaki wanita dan sandalnya. Apabila kaki terkena najis, maka harus disucikan dengan air. Adapun sandal dan muza (khuf), maka menggosok hanya dapat menyucikan sandal dari kotoran hewan dan kencingnya baik kering atau basah. Apabila najisnya itu selain dari kotoran hewan dan kencingnya, maka harus dibasuh dengan air.
Pendapat ketiga, wajib membasuh kaki perempuan dan muza secara mutlak. Ini pendapat Qaul Jadid dari madzhab Syafi'i. Adapun pendapat Qaul Qadim dari madzhab Syafi'i adalah membedakan antara kaki wanita dan sandalnya. Maka, kaki wanita harus dibasuh dengan air apabila terkena najis. Dan tidak perlu membasuh najis yang mengenai bagian bawah sandal setelah digosok apabila dalam keadaan kering.
·         Menghilangkan najis dengan sinar matahari
Ada dua pendapat ulama dalam soal ini.
Pendapat pertama, madzhab Hanafi berpendapat bahwa bumi apabila terkena najis lalu kering oleh sinar matahari maka ia menjadi suci dengan kesucian yang bersifat dugaan (dzanni) yakni boleh melakukan shalat di tempat itu tapi tidak boleh bertayammum dengannya karena salah satu syarat tayammum harus dengan tanah yang pasti sucinya (QS An-Nisa 4:43).

Pendapat kedua, madzhab Maliki, Syafi'i, Hanbali, dan Zafar dari madzhab Hanafi berpendapat bahwa bumi/tanah tidak bisa suci sebab menjadi kering. Maka tidak boleh melaksanakan shalat di tempat itu juga tanahnya tidak boleh dibuat tayammum.[7]
            Jadi kesimpulannya, pencucian dengan cara dry clean menurut pendapat mayoritas ulama' belum dianggap suci sebelum dibilas dengan air. Sedangkan menurut imam Abu Hanifah sudah dianggap suci. Wallahu a’lam.ه
Larangan Tentang penggunaan PERC Pada Dry Clean
            Perancis telah memutuskan untuk melarang bahan kimia utama yang digunakan dalam dry cleaning. Perkloroetilena, juga dikenal sebagai PERC atau tetrachloroethylene, adalah pelarut teratur digunakan dalam dry cleaning. Ini cairan bening untuk menghilangkan noda dan kotoran dari semua jenis kain. Ini efektif dan murah, itulah sebabnya 95% dari pembersih kering di Eropa menggunakannya setiap hari. Tapi, perkloroetilena juga merupakan bahan kimia beracun. Badan Internasional Organisasi Kesehatan Dunia untuk Penelitian Kanker daftar perkloroetilena kategori A2 mereka, berarti itu 'mungkin karsinogenik bagi manusia'.
            Sebagai tanggapan, pemerintah Perancis telah memperkenalkan hukum baru yang melarang penggunaan PERC di pendirian dry cleaning. Larangan itu mulai berlaku penuh pada tahun 2020. Langkah ini mengikuti hukum yang serupa berlalu di Denmark dan Amerika Serikat.
            Nicolas de Bronac adalah pendiri Sequoia, bisnis dry cleaning hijau di Perancis. Dia telah menyambut keputusan pemerintah. Empat tahun lalu, ia mendirikan sebuah perusahaan, yang menggunakan silikon cair bukan PERC untuk mengeringkan pakaian bersih. "Konsep kami adalah bertanggung jawab. Itu lebih baik bagi orang-orang yang bekerja di toko karena perkloroetilena sangat berbahaya," kata de Bronac dalam sebuah wawancara. Silikon cair adalah tidak berbau, tidak berwarna pelarut, biasanya digunakan dalam kosmetik, shampoo dan deodoran. GreenEarth perusahaan AS Membersihkan mengembangkan proses silikon dry cleaning cair pada tahun 1999. Ketika dilepaskan ke lingkungan, silikon cair terurai menjadi pasir, air dan karbon dioksida. Silikon cair dipandang sebagai alternatif terbaik untuk PERC, tetapi beberapa ilmuwan telah menyatakan keprihatinan bahwa bahan kimia ini digunakan sebelum analisis lengkap dampaknya terhadap manusia dapat diselesaikan. Pemerintah Kanada dan Inggris telah menyatakan silikon cair 'tidak berbahaya' bagi lingkungan tetapi, secara global, ada konsensus ilmiah.
            Sebagai bagian dari larangan PERC dry cleaning, pemerintah Perancis berencana untuk menghapus 4800 mesin perkloroetilena seluruh negeri. Ini berarti banyak pembersih kering tradisional akan swapping PERC untuk metode yang lebih ramah lingkungan.
            Selain tentang cairan PERC ada beberapa hal yang perlu diketahui dalam pemakaian Cairan ini. Berikut merupakan kutipan dari bebrapa Blog yang membahas masalah Dry clean
Syahril mengatakan, kebanyakan kedai cucian kering atau dry cleaning di negara ini masih menggunakan bahan yang dipanggil solvent perchloroethylene (Perc).
” Perc tersebut biasanya digunakan berkali-kali bagi mencuci baju dengan dikitar semula. Hanya setelah Perc didapati kotor, proses penyulingan atau distillation digunakan bagi membuang kotoran.
” Perc yang dikitar semula itu akan menyebabkan ia berubah menjadi mutanajis atau sekurang-kurangnya mustaqmal, sedangkan dalam Islam untuk mencuci kita hanya dibenarkan menggunakan air mutlak[8]








PENUTUP
           
            Dari kesimpulan diatas bukan berarti Dry clean dilarang dalam islam, selama pakaian yang dicuci dengan Dry clean tidak terdapat najis, kami rasa tidak apa-apa. Yang perlu diingat adalah bahwa terdapat suatu kaedah penting yang harus diperhatikan yaitu segala sesuatu hukum asalnya adalah mubah dan suci. Barangsiapa mengklaim bahwa sesuatu itu najis maka dia harus mendatangkan dalil. Namun, apabila dia tidak mampu mendatangkan dalil atau mendatangkan dalil namun kurang tepat, maka wajib bagi kita berpegang dengan hukum asal yaitu segala sesuatu itu pada asalnya suci. Menyatakan sesuatu itu najis berarti menjadi beban taklif, sehingga hal ini membutuhkan butuh dalil.
            Jadi kesimpulannya, pencucian dengan cara dry clean menurut pendapat mayoritas ulama' belum dianggap suci sebelum dibilas dengan air ( Najisnya belum hilang ). Sedangkan menurut imam Abu Hanifah sudah dianggap suci (Najisnya diangap hilang ).
            Terlebih lagi adanya larangan tentang cairan yang digunakan dalam Dry clean Alangkah baiknya jika Kita tetap menggunakan air (mutlak) sebagai  syarat utama dalam mengghilangkan najis pada pakaian yang sudah terjamin dalam segi kesehatannya.Wallahu a’lam bish Shawabi.
.







DAFTAR PUSTAKA
http://neatlaundry.blogspot.com/2012/11/dry-cleaning-proses.html, diakses pada 22 Februari 2015.
http://www.fikihkontemporer.com/2013/11/hukum-pencucian-dry-clean-tanpa.html, diakses pada 22 Februari 2015.
http://www.alkhoirot.net/2012/05/najis.html, diakses pada 22 Februari 2015.
https://syahrilkadir.wordpress.com/2012/04/19/dry-cleaning-haram/, diakses pada 22 Februari 2015.
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah, terj. Mahyuddin Syaf. Bandung: PT. Alma’rif,1997.







                [1] http://neatlaundry.blogspot.com/2012/11/dry-cleaning-proses.html, diakses pada 22 Februari 2015.
                [2] https://fiqihimamsyafii690site.wordpress.com/tag/cara-membersihkan-najis/, diakses pada 22 Februari 2015.

                [3] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, terj. Mahyuddin Syaf, (Bandung: PT. Alma’rif,1997), h.35
                [4] http://www.fikihkontemporer.com/2013/11/hukum-pencucian-dry-clean-tanpa.html, diakses pada 22 Februari 2015.
                [5] http://green.kompasiana.com/limbah/2010/10/19/islam-dan-dry-cleaning-294812.html, diakses pada 22 Februari 2015.
                [6] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, terj. Mahyuddin Syaf, (Bandung: PT. Alma’rif,1997), h.45.
                [7] http://www.alkhoirot.net/2012/05/najis.html, diakses pada 22 Februari 2015.
                [8] https://syahrilkadir.wordpress.com/2012/04/19/dry-cleaning-haram/, diakses pada 22 Februari 2015.

Sejarah Islam Kalimantan Selatan



PENDAHULUAN
Provinsi Kalimantan Selatan merupakan provinsi yang mayoritas penduduknya beragama Islam di Pulau Kalimantan. Di sana berdiri kerajaan Islam salah satunya yaitu Kerajaan Banjar atau Kesultanan Banjar. Hikayat Banjar sebagai salah satu sumber yang banyak dipakai dalam mempelajari sejarah Banjar, memerlukan seleksi hati-hati karena merupakan dokumen kerajaan yang ditulis atas perintah raja yang tidak bisa dilepaskan dengan politik raja yang berkuasa. Tidak ada disebutkannya tahun-tahun peritiwa atau masa pemerintahan raja-raja di Kerajaan Banjar dalam Hikayat tersebut, menyebabkan penulis-penulis sejarah tentang Banjar masih terdapat perbedaan tentang masa-masa pemerintahan raja-raja tersebut.[1]
Dalam studi tentang Islam di Kalimantan Selatan (Sejarah masuk dan Perkembangannya) terdapat persoalan-persoalan yang mendasari kajian makalah ini, yaitu meliputi sejarah masuknya Islam di Kalimantan Selatan dan bagaimana perkembangannya? Bagaimana cara penyebarannya ? Dan faktor apa saja yang mempengaruhi proses perkembangannya?.         
Di samping itu, peninggalan-peninggalan sejarah umat islam, ornamen ornamen Islam maupun bukti fisik, menggelitik inspirasi dan motivasi    kita   untuk   mengkaji   bagaimana   Islam di Kalimantan Selatan    ( Sejarah Masuk dan Perkembangannya ).   Hal ini menunjukkan bahwa besarnya jumlah umat Islam Kalimantan Selatan mempunyai korelasi yang signifikan dengan Islam di Kalimantan Selatan ( Sejarah Masuk dan Perkembangannya).[2]




PEMBAHASAN
A.                Lahirnya Kerajaan Banjarmasin
Kerajaan Banjarmasin pada hakekatnya adalah lanjutan dari Kerajaan Negara Daha. Maharaja Sukarama yang menggantikan Sekar Sungsang raja pertama di Negara Daha telah mewasiatkan kepada Patih Aria Tarenggana bahwa apabila ia meninggal maka yang berhak menggantikannya adalah cucunya yang bernama Raden Samudera.[3]
Sepeninggalnya Maharaja Sukarama di Negara Daha terjadi kekacauan. Pangeran Mangkubumi salah seorang putranya berusaha untuk naik tahta. Maka untk keselamatan Raden Samudera, Patih Aria Terenggana menyuruhnya agar meninggalkan istana. Karena itu Raden Samudera kemudian harus hidup menyamar sebagai anak nelayan di daerah orang Serapat, orang Balandian, orang Banjarmasin atau orang Kuwin.
Pangeran Mangkubumi yang naik tahta menggantikan Maharaja Sukarama, karena suatu fitnah kemudian dibunuh oleh Pangeran Tumenggung, adiknya sendiri. Sementara itu Patih Masih penguasa bandar di Banjarmasih (Banjarmasin) yang mengetahui perihal nasib Raden Samudera kemudian mencarinya untuk dirajakan. Selanjutnya terdapat kesepakatan lima orang Patih, yakni Patih Masih, Patih Muhur, Patih Balit, Patih Kuwin dan Patih Balitung untuk merajakan Raden Samudera di daerah Banjar.
Kesepakatan itu didasari pertimbangan-pertimbangan:
a). Raden Samudera mempunyai hak atas kerajaan, karena wasiat Maharaja Sukarama agar cucunya (Raden Samudera) yang menggantikannya.
b). Patih Masih dan patih-patih lainnya di daerah Banjar, hendak melepaskan diri terhadap kewajiban senantiasa mengantar upeti ke Negara Daha.
c). Sehubungan dengan kepentingan perekonomean daerah, Patih Masih hendak memindahkan kegiatan perdagangan dari bandar muara Bahan ke daerah Banjar.[4]

Tindakan para Patih yang bersepakat merajakan Raden Samudera tersebut, menyebabkan timbulnya pertentangan antara Negara Daha dengan Banjarmasih. Dalam usaha menyeleikan pertentangan tersebut, Raden Samudera atas anjuran Patih Masih meminta bantuan kepada Kerajaan Islam Demak. Sultan Demak mau membantu Raden Samudera dengan syarat apabila menang Raden Samudera bersedia masuk islam.[5]
Berikut ini kutipan dari Hikayat Banjar sehubungan dengan hal tersebut di atas:
“….maka kata Pangeran Samudera baiklah kita minta bantu pada raja Demak itu, maka disuruh Patih Balit serta aturan……. membawa surat salam Pangeran Samudera pada Sultan Demak itu…….”.[6]
Surat yang ditulis dalam bahasa Melayu menggunakan aksara Arab tersebut berbunyi:
“Salam sembah putera andika Pangeran di Banjarmasin datang kepada Sultan Demak. Putera andika menantu nugraha minta tolong bantuan tandingan lawan sampean kerana putera andika berebut kerajaan lawan parnah mamarina yaitu namanya Pangeran Tumenggung. Tiada dua-dua putera andika yaitu masuk mengula pada andika maka persembahan putera andika intan 10 biji, pekat 1.000 galung, tudung 1.000 buah, damar 1.000 kandi, jeranang 10 pikul dan lilin 10 pikul”.[7]
“Maka kata Sultan Demak mau aku mambantu lamun anakku raja Banjarmasin masuk agama Islam itu lamun tiada mau Islam tiada aku mau bertolong”
“Sudah itu maka Patih Balit kambali, tiada tersebut di tangah jalan maka ia datang ke Banjar, maka manghadap lawan Patih Masih kepada Pangeran Samudera itu, maka diturnyalah sakalian pemblas itu, dan seperti kata Sultan Demak banyak parkara itu, maka Pangeran Samudera itu mau Islam, dan Patih Balit, Patih Mohor, Patih Kuin, Patih Balitung sama handak masuk Islam itu mufakat”[8]
Dalam Hjkayat Banjar disebutkan bahwa kelompok-kelompok yang membantu Raden Samudera dalam parang melawan Pangeran Tumenggung adalah:
1.      Dengan kekuatan 40.000 prajurit dengan armada sebanyak 1.000 perahu yang masing-masing memuat 400 prajurit;[9]
2.      Rakyat daerah-daerah yang dahulu menjadi taklukan Maharaja Sukarama, daerah-daerah itu adalah: Sambas, Batang Lawai, Sukadana, Kotawaringin, Pambuang, Sampit, Mandawai, Sabangau, Biaju Besar, Biaju Kecil, Karasikan, Kutai, Berau, Pasir, Pamukan, Pulau Laut, Satui, Hasam-hasam, Kintap, Sawarangan, Tambangan Laut, dan Tabanio;
3.      Kelompok pedagang, yakni orang Melayu, orang Cina, orang Bugis, orang Makasar, orang Jawa yang ada di Banjarmasih.[10]
Disebutkan bahwa akhir dari pertentangan antara Raden Samudera dengan Pangeran Tumenggung tersebut terjadi dalam suatu insiden di atas perahu telangkasan, di mana Pangeran Tumenggung menyerahkan tahtanya kepada Raden Samudera, karena tergetar hatinya menyaksikan kemanakannya merelakan dirinya dan menyatakan dirinya tidak mau melawannya. Peristiwa tersebut dikuti dengan penyerahan peralatan kerajaan untuk dibawa ke Banjarmasin. Selanjutnya Raden Samudera menyerahkan daerah Batang Amandit dan Batang Alai untuk tetap diatur oleh pamannya Pangeran Tumenggung.
Raden Samudera menetapkan pusat kerajaan itu di Banjarmasin. Ia kemudian diislamkan oleh seorang Penghulu dari Demak. Dan oleh seorang Arab ia diberi nama Sultan Suriansyah.[11]
Kerajaan yang dibangun Sultan Suriansyah dan berpusat di Banjarmasin (Kuin) tersebut oleh Sultan Banjar ke empat (Sultan Mustainullah) ibu kota kerajaan dipindahkan ke Martapura sejak tahun 1612. Perpindahan tersebut didasari pertimbangan-pertimbangan bahwa di tempat itu selain tanahnya bertuah, maka karena tempatnya jauh di pedalaman akan sukar didatangi oleh orang-orang yang tidak beragama Islam.
Selanjutnya pada masa pemerintahan pemerintahan Tahmidullah bin Sultan Tamjidillah (1761-1801) penyebaran Islam mengalami kemajuan pesat. Pada waktu itu di ibu kota Kerajaan Banjar hidup seorang ulama besar bernama Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari.
Salah seorang Sultan Banjar yang dalam masa pemerintahannya berusaha menanamkan ajaran Islam kepada rakyatnya adalah Sultan Adam (1825-1857). Melalui Undang-Undang kerajaan yang terkenal dengan nama Undang-Undang Sultan Adam, ia menyuruh sekalian rakyatnya baik laki-laki maupun perempuan agar ber-i’tiqad Ahlussunnah wal Jamaah dan melarang ber-i’tiqad ahlal bidaat.
Pada tanggal 11 Juni 1860 oleh Belanda, I. N. Nieuwen Huyzen mengumumkan penghapusan kerajaan di seluruh Kalimantan, termasuk pemerintahan Kesultanan Banjar,[12] setelah Sultan Hidayatullah yang sebelumnya bersama Pangeran Antasari mencetuskan Perang Banjar. Sultan Hidayatullah kemudian diasingkan oleh Belanda ke Cianjur (Jawa Barat), sedangkan Pangeran Antasari meninggal pada masa perang karena sakit.


B.                 Masuknya Islam Ke Kalimantan Selatan
Di muka telah disebutkan bahwa Sultan Suriansyah diislamkan oeh seorang Penghulu dari Demak. Peritiwa ini terjadi pada awal abad ke 16, yakni pada masa awal pemerintahannya. Pengislaman Sultan ini diikuti pula oleh para Patih dan rakyatnya.
Dalam hikayat Banjar tidak disebutkan siapa nama Penghulu dari Demak yang mengislamkan/melaksanakan pengtahbisan Raden Samudera sebagai raja Islam pertama di Kerajaan Banjar. Namun ada yang mengemukakan bahwa ada lima Imam (Penghulu) Demak selama Kerajaan Demak berdiri, yaitu:
1.      Sunan Bonang atau Pangeran Bonang, dari 1490 sampai 1506/12.
2.      Makdum Pembayun dari 1506/12 hingga 1515.
3.      Kiayi Pembayun dari 1515 sampai 1521.
4.      Penghulu Rahmatullah dari 1521 hingga 1524.
5.      Sunan Kudus 1524---
Menurut beliau jika dilihat masa pemerintahan Raden samudera atau berdirinya Kerajaan Banjar, maka ketika Imam terakhir itulah salah satu di antara mereka mungkin merupakan tokoh yang hadir untuk mentahbiskan Raden Samudera.
Sementara itu dalam sejarah Banjar terkenal seorang Penghulu bernama Khatib Dayyan. Bagi masyarakat Banjar Khatib Dayyan dikenal sebagai penyebar Islam pertama di Kalimantan Selatan. Ia juga dikatakan sebagai seorang yang berjasa dalam mengislamkan Raden Samudera dan rakyatnya. Makamnya terdapat di dalam Kompleks Makam Sultan Suriansyah.
Dalam Hikayat Banjar disebutkan bahwa Mantri Demak dan Penghulu Demak tersebut setelah mengislamkan Sultan Suriannyah mereka kembali ke Demak. Oleh karena itu bukan tidak mungkin bahwa Khatib Dayyan adalah orang Banjar sendiri yang lebih banyak peranannya dalam menyebarkan Islam di Kerajaan Banjar sesudah Mantri dan Penghulu Demak kebali ke negeri mereka.[13]
Di samping itu ada data-data yang menunjukkan bahwa Islam telah masuk dan dikenal orang Banjar jauh sebelum peristiwa datangnya Penghulu dari Demak tersebut:
a. Pada abad ke 15 ketika permintaan cengkih bertambah besar, maka tanaman ini yang dahulunya hanya merupakan hasil hutan kemudian ditanam di perkebunan-perkebunan. Usaha perkebunan cengkih yang mula-mula terdapat di Ternate, kemudian seram dan Ambon. Para pedagang Gujarat yang beragama Islam, kemudian juga dengan para pedagang Cina yang menurut berita Jing Yai Sheng Lan tahun 1416 sudah banyak yang beragama islam, dalam perjalanan itu mereka singgah di bandar-bandar kalimantan Selatan dan Makasar. 22)
b. H. Abdul Muis dalam prasarannya yang berjudul: Masuk dan Tersebarnya Islam di Kalimantan Selatan, pada Pra Seminar Sejarah Kalimantan Selatan tahun 1973 mengemukakan bahwa Raden Paku (Sunan Giri) putra Sayid Ishak pada waktu berumur 23 tahun berlayar ke Pulau Kalimantan di pelabuhan Banjar, membawa barang dagangan dengan 3 buah kapal bersama dengan juragan Kamboja yang terkenal dengan nama Abu Hurairah (Raden Burereh). Sesampainya di pelabuhan Banjar datanglah penduduk berduyun-duyun membeli barang dagangannya, kepada pendudk fakir miskin barang-barang itu diberikannya dengan Cuma-Cuma. 23).
c. Seperti telah disebutkkan di muka dalam rangka menghadapi pangeran Tumenggung, Patih Masih telah menasihatkan kepada Raden Samudera untuk meminta bantuan kepada Kerajaan Islam Demak. Tindakan Patih Masih tersebut menunjukkan adanya simpati terhadap orang-orang Islam yang sedikit banyaknya sebagai seorang penguasa bandar telah mengetahui perihal kehidupan pedagang-pedagang Islam yang pernah datang ke Bandar Masih sebelumnya.
            Data-data tentang adanya pedagang Gujarat dan pedagang Cina yang sudah beragama Islam, yang pada sekitar awal abad ke 15 dalam perjalanan mereka singgah di pelabuhan-pelabuhan Kalimantan Selatan, demikian juga adanya berita tentang pedagang Islam dari Jawa (Raden Paku) yang pernah singgah dan berdagang dan berdagang di pelabuhan Banjarmasin, juga adanya anjuran Patih Masih agar Raden Samudera meminta bantuan kepada Sultan Demak, serta adanya kelompok pedagang dari luar seperti orang Melayu, orang Cina, orang Bugis, orang Makasar, orang Jawa, yang menyatakan membantu raden Samudera ketika timbul perlawanan terhadap Pangeran Tumenggng, semua itu menunjukkan bahwa agama Islam sudah masuk ke kalimantan Selatan melalui para pedagang jauh sebelum bantuan dan Penghulu yang dikirimkan Sultan Demak sampai di Banjarmasin.[14]

C.                Perkembangan Islam Di Kalimantan Selatan
            Penduduk asli Pulau Kalimantan disebut orang Dayak. Orang Dayak yang mendiami Pulau Kalimantan tersebut terdiri atas beberapa suku. Masing-masing suku mempunyai kepercayaan masing-masing. Tetapi pada dasarnya kepercayaan mereka itu mempunyai persamaan-persamaan yang banyak. Istilah yang populer menyebut kepercayaan mereka adalah kepercayaan Kaharingan.
            Penduduk asli tersebut kemudian terdesak ke arah pedalaman. Di pesisir barat terdesak oleh orang-orang Melayu dan Cina, di selatan terdesak oleh orang-orang Melayu dan orang-orang Jawa, dan di bagian tenggara terdesak oleh orang-orang Bugis, Makasar dan Sulu.
            Orang Dayak yang mendiami daerah-daerah pedalaman Kalimantan tersebut dapat dibagi atas 7 macam suku, yakni:
1. Suku Dayak Kenya dan Bahau yang mendiami pedalaman Mahakam.
2. Suku Dayak Punan, yang mendiami pedalaman daerah Berau.
3. Suku Dayak Siang, yang mendiami pedalaman Barito Hulu.
4. Suku Dayak Kayan, yang mendiami perbatasan Serawak.
5. Suku Dayak Iban dan Kalemantan, yang mendiami pedalaman Kalbar dan utara.
6. Suku Dayak Ngaju, yang mendiami pedalaman Kapuas, dengan suku-suku kecilnya, yakni:
a. Dayak Lawangan, yang mendiami pedalaman Barito Timur.
b. Dayak Manyan, yang mendiami pedalaman Balangan dan Barito Selatan.
7. Suku Dayak Ot Danum, yang mendiami pedalaman Tumbang Siang, Tumbang Miri, Tumbang Lahang dan sekitarnya.
            Selanjutnya sehubungan dengan telah terdesaknya penduduk asli tersebut ke daerah pedalaman oleh suku-suku pendatang, maka ada beberapa pendapat mengatakan suku yang kemudian mendiami di daerah-daerah pesisir tersebut adalah perpaduan dari orang-orang dari suku pendatang. Timbulnya suku Banjar kemudian yang mendiami daerah Kalimantan Selatn adalah keturunan yang lahir dari percampuran orang-orang Melayu dan Jawa serta Olo (orang) Ngaju yang telah bercampur dan kawin-mawin selama beberapa generasi di daerah tersebut. Percampuran itu ditambah lagi dengan pendatang-pendatang lain seperti orang-orang Bugis, Cina, India dan Arab.
a.      Budaya
            Unsur-unsur animisme (kepercayaan kpd roh yg mendiami semua benda seperti pohon, batu, sungai, gunung, dsb), dynamisme (kepercayaan bahwa segala sesuatu mempunyai tenaga atau kekuatan yg dapat mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan usaha manusia dl mempertahankan hidup) dan spiritisme (kepercayaan bahwa roh dapat berhubungan dng manusia yg masih hidup) atau daemonisme (aliran filsafat etika yg menafsirkan tujuan manusia sehingga tercapainya kebahagiaan yg paripurna akibat mekarnya segala potensi manusia)[15] yakni serba semangat yang terdapat dalam kepercayaan Kaharingan, merupakan unsur-unsur yang ternyata masih berpengaruh dalam tradisi dalam kehidupan masyarakat orang Banjar kemudian.
            Sementara itu ada juga data yang menunjukkan adanya hubungan Kerajaan Majapahit dengan daerah Banjar, yakni terdapatnya nama beberapa tempat di daerah Kalimantan Selatan dalam daftar daerah-daerah yang menjadi bagian dari kerajaan Majapahit tersebut. Dalam daftar itu terdapat nama-nama daerah; seperti: Pasir, Baritu (Barito), Tabalung (Tabalong), dan lain-lain.
            Di samping itu dalam Hikayat Banjar disebutkan bahwa Pangeran Suryanata yang menjadi suami Putri Junjung Buih, adalah putra raja Majapahit.
            Adanya hubungan antara Majapahit dengan daerah ini, merupakan petunjuk bahwa agama Syiwa-Budha sampai pula ke daerah Kalimantan Selatan. Hal ini dikuatkan dengan adanya situs candi-candi di daerah ini, seperti Candi Agung di Negara Dipa (Amuntai) dan Candi Laras di Negara Daha (Margasari-Rantau). Ditemukannya lingga dan arca-arca berupa Nandi dan Batar Guru di situs Candi Laras, menunjukkan adanya unsur-unsur Syiwa yang pernah berkembang di daerah ini.
            Dengan demikian agama Islam yang masuk ke Kalimantan Selatan ini, berkemban pada masa permulaannya di kalangan masyarakat yang sebelumnya telah dipengaruhi oleh unsur-unsur Kaharingan dan Syiwa-Budha. Agama Islam yang masuk itu kemudian dianut oleh sebagian besar masyarakat Kalimantan Selatan, yang sebelumnya telah menganut kepercayaan Kaharingan, agama Syiwa-Budha atau syncritisme dari agama-agama tersebut. Sehingga dapat dikatakan bahwa ajaran-ajaran Islam yang mula-mula berkembang di daerah Kalimantan Selatan ini, menghadapi pengaruh dari unsur-unsur kepercayaan tersebut.
            Untuk itu dapat diikuti kutipan berikut, yakni kebiasaan lama yang dikenal oleh masyarakat di daerah Banjar:
            “Orang meminta selamat ketika mendirikan rumah, sembuh dari sakit, berlindung dari bahaya yang ditakuti atau ada hajat yang ingin dikabulkan dan sebagainya, lalu dibutlah nasi ketan yang ditempa-tempa seperti bentuk stupa dengan inti di puncaknya, bentuk stupa seperti yang pertama kali dibangun oleh Asoka, atau bentuk gunung mythologis perlambang pusat dunia dan keindahan, suatu yang dianggap keramat oleh pemeluk Hindu-Budha.
            Upacara sajenan seperti itu tidak diberantas oleh penyiar Islam di waktu iti, hanya mantera-mantera yang semula ditujukan kepda roh gaib dan dewa-dewa diganti dengan do’a dan zikir kepada Allah. Upacara seperti ini di Kalimantan Selatan dikenal dengan sebutan “halarat”, demikian juga “batumbang”, “baanjur-anjur dengan 40 macam juadah”, adalah sesajen zaman pra Islam. Acara “badudus”, “mandi-mandi”, dan “baayun anak” adalah adat di zaman Hindu yang kemudian dituang dalam tuangan Islam dengan bacaan shalawat kepada Nabi.
            Kehidupan Islam yang berkembang di masyarakat Banjar seperti yang digambarkan di atas menjalani masa yang cukup lama. Orang Banjar pada umumnya menjunjung tinggi ajaran-ajaran Islam, tetapi dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan ibadah dan amaliah masih banyak yang belum dapat melepaskan diri dari tradisi-tradisi kepercayaan dan agama yang berkembang sebelumnya.
            Sejak masa suriansyah proses islamisasi berjalan cepat, sehingga dalam waktu yang relatiftidak terlallu lama islam sudah menjadi identitas orang banjar. Perubahan agama istana dari hindu menjadi islam dipandangn oleh rakyat awam sebagai hal yang sewajarnya saja, dan tidak perlu mrubah loyalitas mereka. Rupa-rupanya dulu kelompok dayak  itu bertetangga dekat dengan kelompok-kelompok islam, sehingga sebagian kelompok dayak beralih agama, bahkan orang dayak pun ada yang ikut membantu membangun masjid. Namun ada juga sebagian yang ikut mengasingkan diri. Dari kehidupan beda budaya tersebut terjadi pertukaran budaya yang menyebabkan islamisasi sekelompok suku dayak tertentu, yang makin memeperluas penyebaran islam di banjar.[16]
b.      Ekonomi
            Memasuki abad ke 17 Banjarmasin telah menjadi bandar perdagangan yang ramai. Hal ini terjadi sehubungan dengan tindakan Kerajaan Mataram yang telah menyerang dan menghancurkan kota-kota pantai di utara Jawa, sehingga pedagang-pedagang pindah secara besar-besaran ke Makasar dan Banjarmasin. Dan pada waktu itu pula terjadi perubahan jalan dagang ke Maluku melalui Makasar, Kalimantan Selatan, Patani dan Cina, atau dari Makasar dan Banten ke India.
            Pada waktu itu orang Banjar sudah banyak yang melakukan pelayaran berdagang ke luar daerah. Tradisi berlayar ini memberikan kemungkinan kepada orang Banjar untuk melakukan ibadah haji ke Mekah dengan menggunakan kapal-kapal sendiri.
            Mereka yang pergi menunaikan ibadah haji ke Mekah tersebut, biasanya tinggal beberapa tahun di sana sambil belajar pengetahuan agama. Mereka itu kemudian pulang dengan membawa pengetahuan dan kitab-kitab dari Mekah. Semakin banyak orang Banjar yang datang dari Mekah semakin banyak pandangan-pandangan baru yang masuk ke daerah ini.
            Di antara pandangan-pandangan baru yang masuk tersebut terdapat ajaran Sofi Al Hallaj, yang pernah diajarkan oleh Abdul Hamid di daerah ini. Selain itu telah masuk pula faham Syiah bersama para pedagang Arab dari suku Baalwi ke daerah ini. Sisa-sisa dari faham tersebut masih terdapat tradisi orang Islam di daerah ini, seperti pemakaian gelar Sayyid, penghormatan yang khusus terhadap turunan Ali dngan melakukan acara-acara tertentu, dan lain sebagainya. Di samping hal-hal tersebut di atas, maka pada waktu orang-orang Banjar telah banyak yang pergi haji tersebut, masuk juga nilai-nilai baru dalam aliran Ahlussunnah wal Jama’ah aliran Islam yang telah berkembang sebelumnya.
            Tetapi sampai pada awl abad ke 18 nilai-nilai baru yang masuk bersama orang-orang yang datang dari Mekah tersebut tidak banyak tampak dalam masyarakat. Usaha pembaharuan dan penyebaran agama Islam yang bersumber langsung dari Mekah tersebut baru dimulai pada pertengahan abad ke 18, yakni oleh seorang ulama kelahiran Martapura yang lebih 30 tahun memperdalam ilmu agama di Mekah dan Madinah, Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari.
            Usaha perdagangan besar dan menengah pada zaman kerajaan mungkin sekali dilakukan oleh para bangsawan tinggi, pembesar-pembesar kerajaan dan saudagar, disamping tentu saja saudagar-daudagar asing. Barang atau hasil produk rakyat yang dikuasainya, yang menjualnya kembali kepada saudagar baik luar daerah maupun luar negri. Usaha ekspor dan impor ini juga dilakukan oleh padagang-pedagang pendatang yaitu pedagang pedagang eropa, cina jawa, dan lain-lain.[17] Karena semakin luas dan berkembangnya jalur perdagangan, hal ini juga mempengaruhi islam di wilayah lain untuk berinteraksi dengan penduduk asli banjar maupun penduduk pendatang yang ada di banjar sehingga budaya islam luar juga bercampur dengan budaya yang ada di banjar.







KESIMPULAN
1.      Masuknya agama Islam ke Kalimantan Selatan tidak identik dengan berdirinya Kerajaan Banjar (Banjarmasin):
a.       Islam masuk ke Kalimantan Selatan setidak-tidaknya pada awal abad ke 15, bersama datangnya pedagang-pedagang Gujarat dan Cina yang singgah berdagang di bandar-bandar Kalimantan Selatan;
b.      Kerajaan Banjar adalah kerajaan Islam pertama di Kalimantan selatan. Rajanya berna Raden Samudera, yang setelah beragama Islam bernama Sultan Suriansyah. Memerintah sekitar tahun 1526-1550;
c.       Sejak berdirinya Kerajaan Banjar penyebaran Islam dilakukan lebih giat dan meluas. Pada masa pemerintahan Sultan Suriansyah terkenal seorang yang berjasa dalam penyebaran Islam di Kalimantan Selatan bernama Khatib Dayyan.
2.      Masyarakat Kalimantan selatan yang mula-mula menerima ajaran Islam tersebut, masih tidak dapat melepaskan diri dari unsur-unsur kepercayaan lama (Kaharingan, Syiwa-Budha). Kegiatan-kegiatan mereka yang berhubungan dengan ibadah dan amaliah dalam keagamaan masih dipengaruhi oleh tradisi-tradisi kepercayaan yang pernah berkembang sebelumnya.
3.      Pembaharuan-pembaharuan dan penyebaran ajaran Islam yang langsung bersumber dari Mekah baru dimulai pada awal abad ke 18, yakni oleh Syekh Muhammad Arsyad al Banjari. Dalam usaha penyebaran ajaran Islam tersebut beliau melakukan pengajian dan penyebaran anak cucu /murid-muridnya ke daerah-daerah pedalaman Kalimantan Selatan, di samping juga menulis buku-buku agama yang kemudian tersebar di beberapa daerah di Nusantara bahkan sampai dan digunakan di beberapa negara Asia tenggara.[18]


DAFTAR PUSTAKA
Alfani, Daud.  Islam dan Masyarakat Banjar- deskripsi dan analisa kebudayaan banjar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,1997.
http://dellasejarah.blogspot.com/2010/10/zaman-baru.html, diakses pada 22 Februari 2015.
http://fenomenalogis.blogspot.com/2014/12/islam-di-kalimantan-selatan-sejarah.html, diakses pada 22 Februari 2015.
http://hadizomponk.blogspot.com/, diakses pada 22 Februari 2015.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kesultanan_Banjar, diakses pada 22 Februari 2015.
http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Kalimantan, diakses pada 22 Februari 2015.
http://ramlinawawiutun.blogspot.com/2009/04/perkembangan-islam-di-kalimantan.html, diakses pada 22 Februari 2015.
http://ramlinawawiutun.blogspot.com/2009/04/perkembangan-islam-di-kalimantan. , diakses pada 22 Februari 2015.
http://vandjava.blogspot.com/, diakses pada 22 Februari 2015.
http://www.artikata.com/index.php, diakses pada 22 Februari 2015.
http://www.bukupr.com/2011/10/kerajaan-kesultanan-banjar.html?m=, diakses pada 22 Februari 2015.
http://www.scribd.com/doc/95975180/Perkembangan-Islam-Di-Kalimantan-Selatan#scribd, diakses pada 22 Februari 2015.
https://baguskurniawan8.wordpress.com/2014/06/29/sejarah-masuknya-islam-di-kalimantan/, diakses pada 22 Februari 2015.
Notosusanto, Nugroho. Sejarah Nasional Indonesia III. Jakarta: Balai Pustaka, 2010.
Tim Sahabat, Datu Datu Terkenal Kalimantan Selatan. Kandangan: Sahabat, 2010.


[1]http://sophieannysa.blogspot.com/2013/12/bab-i-pendahuluan-1.html diakses pada 22 Februari 2015
[2]http://fenomenalogis.blogspot.com/2014/12/islam-di-kalimantan-selatan-sejarah.html diakses pada 22 February 2015
                [3] Tim Sahabat, Datu Datu Terkenal Kalimantan Selatan, ( Kandangan: Sahabat, 2010), h.11.
[4]http://dellasejarah.blogspot.com/2010/10/zaman-baru.html diakses pada 22 Februari 2015
                [5] Nugroho Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia III, (Jakarta: Balai Pustaka, 2010),h. 85
[6]http://www.scribd.com/doc/95975180/Perkembangan-Islam-Di-Kalimantan-Selatan#scribd diakses pada 22 Februari 2015
[7]http://hadizomponk.blogspot.com/ diakses pada 22 Februari 2015
[8]http://ramlinawawiutun.blogspot.com/2009/04/perkembangan-islam-di-kalimantan.html diakses pada 22 Februari 2015
[9]http://id.wikipedia.org/wiki/Kesultanan_Banjar diakses pada 22 Februari 2015
[10]http://www.bukupr.com/2011/10/kerajaan-kesultanan-banjar.html?m=1 diakses pada 22 Februari 2015
                [11]Tim Sahabat, Datu Datu Terkenal Kalimantan Selatan, ( Kandangan: Sahabat, 2010), h.11.

[12]http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Kalimantan diakses pada tanggal 22 Februari 2015
[13]https://baguskurniawan8.wordpress.com/2014/06/29/sejarah-masuknya-islam-di-kalimantan/ diakses pada 22 Februari 2015
[14]http://vandjava.blogspot.com/ diakses pada 22 Februari 2015
                [15]http://www.artikata.com/index.php diakses pada 22 Februari 2015
                [16] Daud Alfani, Islam dan Masyarakat Banjar- deskripsi dan analisa kebudayaan banjar, ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,1997), hal.48.
                [17] Daud Alfani, Islam dan Masyarakat Banjar- deskripsi dan analisa kebudayaan banjar, ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,1997), hal.132.
                [18]http://ramlinawawiutun.blogspot.com/2009/04/perkembangan-islam-di-kalimantan.html diakses pada 20 Februari 2015