PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Aktualisasi merupakan suatu bentuk
kegiatan melakukan realisasi antara pemahaman akan nilai dan norma dengan
tindakan dan perbuatan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan
kepada hakikat penciptaan manusia sebagai makhluk sosial sekaligus sebagai
makhluk individu, maka manusia didalam bergaul dalam bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara harus memperhatikan, memahami, menjunjung tinggi dan melaksanakan
hak dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsinya
masing-masing. Untuk itu diperlukan suatu dasar aturan bersama yang menjadi
acuan dalam bertingkah laku tersebut dalam berbangsa dan bernegara, yaitu:
Pancasila. Aktualisasi Pancasila dimulai dengan pengahyatan tentang nilai-nilai
dan norma yang terkandung dalam tiap sila Pancasila tersebut yang terjabar dalam
butir-butir sila Pancasila. Aktualisasi Pancasila berkaitan dengan aspek
pelaksanaan kenegaraan maupun sikap moral semua warga negara Indonesia.
Permasalahan pokok dalam aktualisasi Pancasila adalah bagaimana wujud
realisasi, yakni penjabaran nilai-nilai Pancasila yang universal dalam bentuk
norma-norma yang jelas dalam kaitannya dengan tingkah laku semua warga negara
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta kaitannya dalam segala
aspek penyelenggaraan negara.
B. Rumusan Masalah
1. Aktualisasi pancasila Aspek hukum
2. Aktualisasi pancasila Aspek HAM
3. Aktualisasi pancasila dalam kesadaran bela negara
C. Tujuan
Untuk mengetahui aktualisasi pancasila dalam aspek
hukum,HAM, dan kesadaran bela negara.
PEMBAHASAN
A. Aktualisasi Pancasila dalam Aspek Hukum
dan HAM
1. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber
Hukum
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang sumber tertib hukum
republik Indonesia dan tata urut peraturan perundang-undangan republik
Indonesia, mengatakan bahwa : pancasila merupakan “ sumber dari segala hukum”. Peraturan
perundang-undangan republik Indonesia, harus bersumber dan tidak boleh
bertentangan dengan pancasila sebagai dasar negara. Bentuk-bentuk
perundang-undangan republik Indonesia menurut UUD 1945, ialah sebagai berikut:
a.
UUD 1945
b.
Ketetapan MPR
c. UU
d.
Peraturan pemerintah
e.
Keputusan Presiden
f.
Peraturn-peraturan pelaksanaan lainnya seperti: Peraturan Menteri, instruksi
menteri dll.
2. Pembukaan UUD 1945
Mengandung Empat Pokok Pikiran
Pembukaan UUD 1945 mengandung empat pokok pikiran yang
tidak lain merupakan pokok pikiran itu sendiri, yaitu sebagai berikut:
a. Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara persatuan adalah negara yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
mengatasi segala faham golongan dan perorangan, mengatasi segala agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pokok pikiran ini identik dengan sila
ke-3 pancasila.
b. Pokok pikirran yang kedua menyatakan, bahwa negara bertujuan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat dalam rangka mewujudkan negara yang merdeka, besatu, berdaulat, adil dan
makmur.
c. Negara berkewajiban memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pokok pikiran kedua ini identik dengan
sila ke-5 pancasila.
d. Pokok pikiran ketiga menegaskan, bahwa negara berkedaulatan rakyat
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan. Negara Indonesia
berkedaulatan rakyat, mempunyai sistem pemerintahan demokrasi yang disebut
demokrasi pencasila. Ini merupak perwujudan sila ke-4 pancasila.
e. Pokok pikran keempat menyatakan, bahwa negara berdasarkan ketuhanan Yang
Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Negara Indonesia
bukan negara atheis, tetapi bukan juga negara teokrasi. Negara Indonesia
menjunjung tinggi keberadaan semua agama dan kepercayaan terhadap Than Yang
Maha Esa. Hal ini merupakan perwujudan
sila ke-1 dan ke-2 pancasila.
3. Hak Asasi Manusia( HAM)
Berdasarkan UU Hak Asasi manusia yaitu UU Republik
Indonesia No.39 Tahun 1999, sebagaimana hak asasi manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-NYa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam penegakan hak asasi
manusia tersebut mahasiswa sebagai kekuatan moral harus bersifat objektif, dan
benar-benar berdasarkan kebenaran moral demi harkat dan martabat manusia, bukan
karena kepentingan politik. Dewasa ini kita lihat dalam menegakkan hak asasi
sering kurang adil misalnya kasus pelanggaran beberapa orang di Timtim, banyak
kekuatan yang mendesak untuk mengusut dan menyeret bangsa sendiri ke mahkamah
internasional, namun ribuan rakyat kita korban kerusuhan Sambas, Sampit, Poso
dan lainnya tidak ada kelompok yang memperjuangkannya. Padahal mereka sangat
menderita karena diinjak-injak hak asasinya. Hak asasi manusia ialah
hak-hak dasar yang dimiliki pribadi manusia secara modrat.
Hak asasi manusia meliputi berbagai bidang sebagai berikut:
a. Hak asasi pribadi, hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama
dan kepercayaan masing-masing, menyataka pendapat dan kebebasan berorganisasi
atau berpartai politik.
b. Hak asai ekonomi atau harta milik, yaitu hak dan kebebasan mengadakan suatu
perjanjian atau kontrak.
c. Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan
hukum dan pemerintah. Hak itu disebut hak persamaan hukum.
d. Hak asasi politik, yaitu hak diakui dalam kedudukan sebagai warganegara
yang sederajat. Oleh karena itu, setiap warganegara wajar mendapat hak ikut
serta dalam pemerintahan, yakni hak memilih dan dipilih, mendirikan partai
politik atau organisasi, serta mengadakan perisi dan kritik atau saran.
e. Hak asasi sosial dan kebudayaan, yaitu hak kebebasan mendapat pendidikan
dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.
f. Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum, seperti hak
mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan( razia, penangkapan,
peradilan dan pembelaan hukum).
Aktualisasi
pancasila dibidang Hukum dan HAM, terwujud dalam pembukaan UUD 1945,
tercermin atau terjabar dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945 yang
menyuratkan dan menyiratkan pengakuam-pengakuan akan HAM.
Prinsip-prinsip atau dasar-dasar pikiran tentang HAM di
dalam pembukaan UUD 1945 secara garis besar adalah sebagai berikut:
a. Kemerdekaan Indonesia sesumgguhnya adalah berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa. Ini adalah prinsip menyakini dan mengakui bahwa kemerdekaan nasional dan
kemerdekaan pribadi warganegara Indonesia adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu bangsa Indonesia dan pribadi warganegaranya berkewajiban selalu
bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dilindung. Ini
berarti prinsip bahwa kemerdekaan nasional mengayomi kemerdekaan
warganegaranya, segenap golongan dan lapisan masyarakat.
c. Negara memajukan kesejahteraan umum dan mencedaskan kehidupan bangsa. Ini
berati prinsip pengakuan dan jaminan hak-hak asasi kesejahteraan sosial dan
ekonomi serta sosial budaya warganegara.
d. Negara ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ini berarti prinsip pengakuan hak-hak
asasi manusia atau menghormati kemerdekaan setiap bangsa di dunia, perdamaian
hidup dan kesejahtraannya.
e. Negara republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan pancasila. Oleh
karena itu, lembaga negara dan pemerintah Indonesia berkewajiban menegakkan
hukum dan keadilan demi hak-hak asasi warganegara, keadilan dan kebenaran.
Penjabaran hak asasi warganegara dan kewajibannya dalam
pasal- pasal batang tubuh UUD 1945 yang merupak pedoman dalam mengamalkan jiwa,
semangat, nilai dan isi ajaran pancasila sebagai salah satu kesatuan yang bulat
dan utuh.
Adapun secara
terperinci adalah sebaagai berikut:
1. Pasal 30 ayat(1) menyatakan:” Pasal 27 ayat (1) menyatakan: “ segala
warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”. Ini merupakan pangakuan dan jaminan hak kesamaan semua
warganegara dalam hukum dan pemerintahan.
2. Pasal 27 ayat (2) menyatakan: “ tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
3. Pasal 28 menyatakan:” kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”.
4. Pasal 29 ayat ( 2) menyatakan:” negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu”.
5. tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara”. Pasal 30 ayat (2) menyatakan:” syarat-syarat tentang pembelaan negara
diatur dengan undang-undang”.
6. Pasal 31 ayat (1) menyatakan:” tiap-tiap warganegara berhak mendapat
pengajaran”. Pasal 31 ayat (2) menyatkan:” pemerintah menyelenggarakan satu
sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
7. Pasal 32 menyatakan:” pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
8. Pasal 33, ayat:
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan;
b. Cabamg-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
c. Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh
negara dab dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9. Pasal 34 menyatakan:” fakir
miskin dan anak yang telantar dipelihara oleh negara”.
Ini berarti pemerintah berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak- anak terlantar, sesuai dengan kemampuan dan pembiayaan yang dapat disediakannya. Semangat dan isi pasal itu merupakan pengalaman pancasilan terutama sila pertama, kedua, dan ketiga.
Asas-asas yang tampak pada jiwa dan moral pancasila dalam
kehidupan antara lain adalah sebagai berikut:
1. Mengakui harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa;
2. Mengaku bahwa kita semua sama dan sederajat, mengemban kewajiban dan
memiliki sesama manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis
kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, suku, atau bangsa;
3. Mengembangkan sikap saling cinta sesama manusia, sikap tenggang rasa dan
sikap tidak sewenang-wenang terhadap orang lain;
4. Selalu suka bekerjasama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong
sesama manusia;
5. Menge,bangkan sikap berani membela kebenaran dan keadilan dan sikap jujur
dan adil;
6. Menyadari bahwa manusia sama sederajatnya sehingga manusia Indonesia merasa
dirinya sebagai bagian seluruh umat manusia.
4. Aktualisasi Pancasila dalam Aspek
Kesadaran Bela Negara
Undang-undang no. 20 Tahun 1982 tentang
ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara republik Indonesia.undang –undang yang direncang
oleh departemen pertahanaan dan keamanan dan markas
besar TNI ini merupakan kerangka yuridis dari penjabaran
pancasila dan undang – undang dasar 1945 kedalam bidang pertahanan dan keamanan.undang- undang ini mengacu
pada pasal- pasal undang-undang dasar 1945 yaitu, pasal 5 ayat 1,pasal 10,pasal
11,pasal 12, pasal 20 ayat
1 dan pasal 30.Undang-undang No. 2 tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata
republik Indonesia.
Berdasarkan pasala 1 ayat (2) UU No.
1 tahun 1998, bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang
teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada
tanaha air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan
kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan untuk berkorban guna
meniadakan setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang
membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa,
keutuhan wilayah, yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Uud 1945.
Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara
sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahan
keamanan negara. Upaya bela negara merupakan kehormatan yang dilakukan oleh
setiap warga negara secara adil dan merata.Hakekat Ancaman Terhadap Negara
Kesatuan Republik Indonesia Ancaman Dari LuarSemua potensi ancaman tersebut
dapat diatasi dengan meningkatkan Ketahanan Nasional melalui berbagai cara,
antara lain:
Pembekalan mental spiritual di
kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh
budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia. Upaya peningkatan perasaan cinta tanah air
(patriotisme) melalui pemahaman dan penghayatan (bukan sekedar penghafalan)
sejarah perjuangan bangsa. Pengawasan
yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam nasional serta terciptanya
suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate, bebas KKN, dan
consisten melaksanakan peraturan/undang-undang).
Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat
kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang untuk membela
negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan Pancasila sebagai ideologi
negara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara
Untuk menghadapi potensi agresi
bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya relatif sangat kecil, selain
menggunakan unsur kekuatan TNI, tentu saja dapat menggunakan unsur Rakyat
Terlatih (Ratih) sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta. Dengan
doktrin Ketahanan Nasional itu, diharapkan bangsa Indonesia mampu
mengidentifikasi berbagai masalah nasional termasuk ancaman, gangguan, hambatan
dan tantangan terhadap keamanan negara guna menentukan langkah atau tindakan
untuk menghadapinya. Ancaman
yang dihadapi negara Republik Indonesia tampaknya akan
lebih banyak muncul dari dalam negeri, antara lain dalam bentuk:
1. Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis
berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah
terhadap kebijakan pemerintah pusat.
2. Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi
dan pelanggaran Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan
huru-hara/kerusuhan massa.
3. Upaya penggantian ideologi Panca Sila dengan ideologi
lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan
bangsa Indonesia.
4. Potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat
perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA.
5. Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan
konstitusional.
Bela
Negara Sebagai Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Konsep Bela Negara. Pasal 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa
"tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara". Konsep Bela Negara dapat diuraikan yaitu secara fisik maupun
non-fisik. Secara fisik yaitu dengan cara "memanggul bedil"
menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk
menghadapi ancaman dari luar. Sedangkan Bela Negara secara non-fisik dapat
didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan
Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan
bangsa dan negara".
1. Bela
Negara Secara Fisik
Keterlibatan
warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban
konstitusional setiap warga negara Republik Indonesia. Tapi, seperti diatur
dalam UU no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta,
maka pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri dari
berbagai unsur misalnya Resimen Mahasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan Sipil,
Mitra Babinsa, OKP yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer dan lainnya.
Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan
Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat.
2. Bela
Negara Secara Non-Fisik
Keterlibatan
warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan
berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
a. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan
tidak memaksakan kehendak
b. Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui
pengabdian yang tulus kepada masyarakat
c. Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara
dengan berkarya nyata (bukan retorika)
d. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap
hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM)
e. Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat
agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan
norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt
melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing.
Undang-undang no. 20 Tahun 1982 tentang
ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara republik Indonesia.
Ada tiga hal penting dalam
UU No. 20 Tahun 1982 tersebut,
yaitu:
a. Perlawanan rakyat semesta
b. System pertahanan rakyat
semesta
c. Pengolahan pertahanan dan keamanan rakyat semesta
KESIMPULAN
Dalam aktualisasinya dalam aspek
hukum dan HAM, pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Dan dalam konsep bela negara dapat
dilakukan dengan dua cara baik secara fisik maupun non fisik.
DAFTAR PUSTAKA
http://nockhaitea.blogspot.com/2013/01/contoh-makalah-pancasila.html [ 25 oktober 2014]
http://sistemadministrasi82.blogspot.com/2011/02/menelaah-pandangan-tentang- bangsa-kita.html [ 25 oktober 2014]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar