Jumat, 06 Februari 2015

Aktualisasi Pancasila dalam Aspek Hukum, HAM, dan kesadaran Bela negara


PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang
            Aktualisasi merupakan suatu bentuk kegiatan melakukan realisasi antara pemahaman akan nilai dan norma dengan tindakan dan perbuatan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan kepada hakikat penciptaan manusia sebagai makhluk sosial sekaligus sebagai makhluk individu, maka manusia didalam bergaul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus memperhatikan, memahami, menjunjung tinggi dan melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Untuk itu diperlukan suatu dasar aturan bersama yang menjadi acuan dalam bertingkah laku tersebut dalam berbangsa dan bernegara, yaitu: Pancasila. Aktualisasi Pancasila dimulai dengan pengahyatan tentang nilai-nilai dan norma yang terkandung dalam tiap sila Pancasila tersebut yang terjabar dalam butir-butir sila Pancasila. Aktualisasi Pancasila berkaitan dengan aspek pelaksanaan kenegaraan maupun sikap moral semua warga negara Indonesia. Permasalahan pokok dalam aktualisasi Pancasila adalah bagaimana wujud realisasi, yakni penjabaran nilai-nilai Pancasila yang universal dalam bentuk norma-norma yang jelas dalam kaitannya dengan tingkah laku semua warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta kaitannya dalam segala aspek penyelenggaraan negara.
B.        Rumusan Masalah
1.      Aktualisasi pancasila Aspek hukum
2.      Aktualisasi pancasila Aspek HAM
3.      Aktualisasi pancasila dalam kesadaran bela negara
C.        Tujuan
           Untuk mengetahui aktualisasi pancasila dalam aspek hukum,HAM, dan kesadaran bela negara.




PEMBAHASAN

A.        Aktualisasi Pancasila dalam Aspek Hukum dan HAM

1.       Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
            Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang sumber tertib hukum republik Indonesia dan tata urut peraturan perundang-undangan republik Indonesia, mengatakan bahwa : pancasila merupakan “ sumber dari segala hukum”. Peraturan perundang-undangan republik Indonesia, harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan pancasila sebagai dasar negara. Bentuk-bentuk perundang-undangan republik Indonesia menurut UUD 1945, ialah sebagai berikut:
a.    UUD 1945
b.    Ketetapan MPR
c.    UU
d.   Peraturan pemerintah
e.    Keputusan Presiden
f.     Peraturn-peraturan pelaksanaan lainnya seperti: Peraturan Menteri, instruksi menteri dll.

2.         Pembukaan UUD 1945 Mengandung Empat Pokok Pikiran
            Pembukaan UUD 1945 mengandung empat pokok pikiran yang tidak lain merupakan pokok pikiran itu sendiri, yaitu sebagai berikut:
a.       Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara persatuan adalah negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala faham golongan dan perorangan, mengatasi segala agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pokok pikiran ini identik dengan sila ke-3 pancasila.
b.      Pokok pikirran yang kedua menyatakan, bahwa negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dalam rangka mewujudkan negara  yang merdeka, besatu, berdaulat, adil dan makmur.
c.       Negara berkewajiban memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pokok pikiran kedua ini identik dengan sila ke-5 pancasila.
d.      Pokok pikiran ketiga menegaskan, bahwa negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan. Negara Indonesia berkedaulatan rakyat, mempunyai sistem pemerintahan demokrasi yang disebut demokrasi pencasila. Ini merupak perwujudan sila ke-4 pancasila.
e.       Pokok pikran keempat menyatakan, bahwa negara berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Negara Indonesia bukan negara atheis, tetapi bukan juga negara teokrasi. Negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaan semua agama dan kepercayaan terhadap Than Yang Maha Esa. Hal ini  merupakan perwujudan sila ke-1 dan ke-2 pancasila.

3.         Hak Asasi Manusia( HAM)
            Berdasarkan UU Hak Asasi manusia yaitu UU Republik Indonesia No.39 Tahun 1999, sebagaimana hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-NYa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam penegakan hak asasi manusia tersebut mahasiswa sebagai kekuatan moral harus bersifat objektif, dan benar-benar berdasarkan kebenaran moral demi harkat dan martabat manusia, bukan karena kepentingan politik. Dewasa ini kita lihat dalam menegakkan hak asasi sering kurang adil misalnya kasus pelanggaran beberapa orang di Timtim, banyak kekuatan yang mendesak untuk mengusut dan menyeret bangsa sendiri ke mahkamah internasional, namun ribuan rakyat kita korban kerusuhan Sambas, Sampit, Poso dan lainnya tidak ada kelompok yang memperjuangkannya. Padahal mereka sangat menderita karena diinjak-injak hak asasinya. Hak asasi manusia ialah hak-hak dasar yang dimiliki pribadi manusia secara modrat.
Hak asasi manusia  meliputi berbagai bidang sebagai berikut:
a.       Hak asasi pribadi, hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menyataka pendapat dan kebebasan berorganisasi atau berpartai politik.
b.      Hak asai ekonomi atau harta milik, yaitu hak dan kebebasan mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
c.       Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintah. Hak itu disebut hak persamaan hukum.
d.      Hak asasi politik, yaitu hak diakui dalam kedudukan sebagai warganegara yang sederajat. Oleh karena itu, setiap warganegara wajar mendapat hak ikut serta dalam pemerintahan, yakni hak memilih dan dipilih, mendirikan partai politik atau organisasi, serta mengadakan perisi dan kritik atau saran.
e.       Hak asasi sosial dan kebudayaan, yaitu hak kebebasan mendapat pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.
f.       Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum, seperti hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan( razia, penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum).

            Aktualisasi  pancasila dibidang Hukum dan HAM, terwujud dalam pembukaan UUD 1945, tercermin atau terjabar dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945 yang menyuratkan dan menyiratkan pengakuam-pengakuan akan HAM.
            Prinsip-prinsip atau dasar-dasar pikiran tentang HAM di dalam pembukaan UUD 1945 secara garis besar adalah sebagai berikut:
a.       Kemerdekaan Indonesia sesumgguhnya adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Ini adalah prinsip menyakini dan mengakui bahwa kemerdekaan nasional dan kemerdekaan pribadi warganegara Indonesia adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu bangsa Indonesia dan pribadi warganegaranya berkewajiban selalu bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dilindung. Ini berarti prinsip bahwa kemerdekaan nasional mengayomi kemerdekaan warganegaranya, segenap golongan dan lapisan masyarakat.
c.       Negara memajukan kesejahteraan umum dan mencedaskan kehidupan bangsa. Ini berati prinsip pengakuan dan jaminan hak-hak asasi kesejahteraan sosial dan ekonomi serta sosial budaya warganegara.
d.      Negara ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ini berarti prinsip pengakuan hak-hak asasi manusia atau menghormati kemerdekaan setiap bangsa di dunia, perdamaian hidup dan kesejahtraannya.
e.       Negara republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan pancasila. Oleh karena itu, lembaga negara dan pemerintah Indonesia berkewajiban menegakkan hukum dan keadilan demi hak-hak asasi warganegara, keadilan dan kebenaran.
            Penjabaran hak asasi warganegara dan kewajibannya dalam pasal- pasal batang tubuh UUD 1945 yang merupak pedoman dalam mengamalkan jiwa, semangat, nilai dan isi ajaran pancasila sebagai salah satu kesatuan yang bulat dan utuh.
Adapun secara terperinci adalah sebaagai berikut:
1.      Pasal 30 ayat(1) menyatakan:” Pasal 27 ayat (1) menyatakan: “ segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Ini merupakan pangakuan dan jaminan hak kesamaan semua warganegara dalam hukum dan pemerintahan.
2.      Pasal 27 ayat (2) menyatakan: “ tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
3.      Pasal 28 menyatakan:” kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
4.      Pasal 29 ayat ( 2) menyatakan:” negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”.
5.      tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Pasal 30 ayat (2) menyatakan:” syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan undang-undang”.
6.      Pasal 31 ayat (1) menyatakan:” tiap-tiap warganegara berhak mendapat pengajaran”. Pasal 31 ayat (2) menyatkan:” pemerintah menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
7.      Pasal 32 menyatakan:” pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
8.      Pasal 33, ayat:
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan;
b.      Cabamg-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
c.       Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh negara dab dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.   Pasal 34 menyatakan:” fakir miskin dan anak yang telantar dipelihara oleh negara”.
             
Ini berarti pemerintah berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak- anak terlantar, sesuai dengan kemampuan dan pembiayaan yang dapat   disediakannya. Semangat dan isi pasal itu merupakan pengalaman pancasilan terutama sila pertama, kedua, dan ketiga.


            Asas-asas yang tampak pada jiwa dan moral pancasila dalam kehidupan antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Mengakui harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa;
2.      Mengaku bahwa kita semua sama dan sederajat, mengemban kewajiban dan memiliki sesama manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, suku, atau bangsa;
3.      Mengembangkan sikap saling cinta sesama manusia, sikap tenggang rasa dan sikap tidak sewenang-wenang terhadap orang lain;
4.      Selalu suka bekerjasama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesama manusia;
5.      Menge,bangkan sikap berani membela kebenaran dan keadilan dan sikap jujur dan adil;
6.      Menyadari bahwa manusia sama sederajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya sebagai bagian seluruh umat manusia.

4.         Aktualisasi Pancasila dalam Aspek Kesadaran Bela Negara

            Undang-undang no. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara republik Indonesia.undangundang yang direncang oleh departemen pertahanaan dan keamanan dan markas besar TNI ini merupakan kerangka yuridis dari penjabaran pancasila dan undangundang dasar 1945 kedalam bidang pertahanan dan keamanan.undang- undang ini mengacu pada pasal- pasal undang-undang dasar 1945 yaitu, pasal 5 ayat 1,pasal 10,pasal 11,pasal 12, pasal 20 ayat 1 dan pasal 30.Undang-undang No. 2 tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata republik Indonesia.
            Berdasarkan pasala 1 ayat (2) UU No. 1 tahun 1998, bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanaha air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah, yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Uud 1945.
            Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahan keamanan negara. Upaya bela negara merupakan kehormatan yang dilakukan oleh setiap warga negara secara adil dan merata.Hakekat Ancaman Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia Ancaman Dari LuarSemua potensi ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan Ketahanan Nasional melalui berbagai cara, antara lain:
            Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal    pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia. Upaya peningkatan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui pemahaman dan penghayatan (bukan sekedar penghafalan) sejarah perjuangan bangsa. Pengawasan yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam nasional serta terciptanya suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate, bebas KKN, dan consisten melaksanakan peraturan/undang-undang).
            Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang untuk membela negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara
            Untuk menghadapi potensi agresi bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya relatif sangat kecil, selain menggunakan unsur kekuatan TNI, tentu saja dapat menggunakan unsur Rakyat Terlatih (Ratih) sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta. Dengan doktrin Ketahanan Nasional itu, diharapkan bangsa Indonesia mampu mengidentifikasi berbagai masalah nasional termasuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap keamanan negara guna menentukan langkah atau tindakan untuk menghadapinya. Ancaman yang dihadapi negara Republik Indonesia tampaknya akan lebih banyak muncul dari dalam negeri, antara lain dalam bentuk:
1.      Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
2.      Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa.
3.      Upaya penggantian ideologi Panca Sila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
4.      Potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA.
5.      Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
           
            Bela Negara Sebagai Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Konsep Bela Negara. Pasal 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara". Konsep Bela Negara dapat diuraikan yaitu secara fisik maupun non-fisik. Secara fisik yaitu dengan cara "memanggul bedil" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Sedangkan Bela Negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara".
1.         Bela Negara Secara Fisik
            Keterlibatan warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Republik Indonesia. Tapi, seperti diatur dalam UU no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta, maka pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri dari berbagai unsur misalnya Resimen Mahasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan Sipil, Mitra Babinsa, OKP yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer dan lainnya. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat.

2.         Bela Negara Secara Non-Fisik
            Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
a.       Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
b.      Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
c.       Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika)
d.      Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM)
e.       Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing.
            Undang-undang no. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara republik Indonesia.
            Ada tiga hal penting dalam UU No. 20 Tahun 1982 tersebut, yaitu:
a.       Perlawanan rakyat semesta
b.      System pertahanan rakyat semesta
c.       Pengolahan pertahanan dan keamanan rakyat semesta



KESIMPULAN
            Dalam aktualisasinya dalam aspek hukum dan HAM, pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
            Dan dalam konsep bela negara dapat dilakukan dengan dua cara baik secara fisik maupun non fisik.


















DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar